Rapat Anggota menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah forum tertinggi yang mana anggota selaku pemilik dan pengguna jasa menyimak, menilai dan memberi pendapat terhadap pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus selaku mandat anggota yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rangka menjalankan roda organisasi dan usaha Koperasi. Rapat Anggota adalah forum para pemilik Koperasi memikirkan rencana dan strategi organisasi dan usaha dalam rangka mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu dalam Rapat Anggota selain mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas tetapi juga anggota memberi tanggapan, masukan untuk perkembangan organisasi Koperasi dan memikirkan solusi atas beberapa persoalan yang disampaikan oleh Pengurus.

KSP Kopdit Pelangi Kasih sebagai sebuah badan usaha yang berbentuk Koperasi telah mengadakan Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2022 pada tanggal 29 Januari 2023 dengan tiga metode yaitu metode tatap muka, metode teleconference melalui aplikasi zoom dan melalui metode RAT elektronik melalui aplikasi eRAT Kopdit Pelangi Kasih. Rapat Anggota ini dihadiri sebanyak 714 orang dari jumlah anggota aktif sebagaimana persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Rapat Anggota ini juga dihadiri oleh Pastor Paroki Pandu selaku Penasehat KSP Kopdit Pelangi Kasih, Pengurus Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Jawa Barat dan perwakilan Pemerintah yaitu dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Propinsi Jawa Barat. Rapat Anggota ini diadakan di Hotel Sariater Kamboti Jl. Lemahneundeut No. 7 Bandung dan telah menghasilkan beberapa keputusan Rapat untuk dilaksanakan pada tahun buku 2023. Semoga dengan Rapat Anggota ini semakin banyak anggota selaku pemilik dan pengguna jasanya berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi dan usaha Koperasi. Maju terus Kopdit Pelangi Kasih.